Desa Sidoraharjo

Kec. Kedamean
Kab. Gresik - Jawa Timur

Artikel

Profil PPID

Administrator

28 September 2026

19 Kali dibuka

Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 F disebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Untuk memberikan jaminan terhadap semua orang dalam memperoleh Informasi, telah ditetapkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Fungsi maksimal ini diperlukan, mengingat hak untuk memperoleh Informasi merupakan hak asasi manusia sebagai salah satu wujud dari kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis.

Salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak atas Informasi
menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan Informasi Publik.

Keberadaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan (1) hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi; (2) kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana; (3) pengecualian bersifat ketat dan terbatas; (4) kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.

Keterbukaan Informasi Publik merupakan aspek yang penting dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan negara transparan. Oleh karena itu adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak atas Informasi. Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi masyarakat dapat terlaksana apabila adanya jaminan akan Keterbukaan Informasi Publik.

Komentar yang terbit pada artikel "Profil PPID"

Aparatur Desa

Kepala Desa

SUWOTO, SH., M.AP.

Sekretaris Desa

BAYU KRISTIAWAN

Kaur TU & Umum

MOCH. IRSYAD

Kaur Keuangan

MASUWONO

Kaur Perencanaan

SAPII

Kasi Pemerintahan

NURSIM

Kasi. Kesejahteraan

MOH. THOYIB

Kasun Sidokembang

NAFIK MUBAROK

Kasun Sidoraharjo

ENIYATI

Kasi Pelayanan

WARSITI

Kasun Sumberjambe

SISWONO

Kasun Gading

MUSTHOFA

Kasun Bodin

SUPRI

Agenda

Belum ada agenda terdata

Sinergi Program

Komentar

Media Sosial

Transparansi Anggaran

APBDes 2021 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 426.373.710,95Rp 210.565.054,91

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 1.029,68Rp 392,59

APBDes 2021 Pendapatan

Lain-lain Pendapatan Asli Desa

AnggaranRealisasi
Rp 0,00Rp 1,04

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 426.373.000,00Rp 210.564.500,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 183,13Rp 18,31

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 426,37Rp 210,56

Bantuan Keuangan Provinsi

AnggaranRealisasi
Rp 100,00Rp 0,00

Bantuan Keuangan Kabupaten/kota

AnggaranRealisasi
Rp 1,45Rp 325,00

APBDes 2021 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 631,15Rp 207,19

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 2,00Rp 44,80

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 24,13Rp 5,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 10,00Rp 0,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 362,40Rp 135,60

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-7.3259209761421555
Longitude:112.49424934387208

Desa Sidoraharjo, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik - Jawa Timur

Buka Peta

Wilayah Desa